"Air itu menyangkut kepentingan hajat hidup orang bangyak sehingga kepemilikan sahamnya harus beralih kepada Pemerintah DKI (dinasionalisasikan) bukan dikelola oleh pihak asing," ujar Hudy Yusuf pengacara penggugat operator air bersih kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/10).
‪Selama ini Palyja dan Aetra sudah terbukti gagal memberikan pelayanan yang baik kepada warga ibu kota, dan hanya bisa mengeruk keuntungan saja.‬ Untuk itu Hudy berharap pemprov terus melakukan upaya untuk mengambil alih kedua perusahaan asing itu.
"Apapun caranya selama tidak bertentangan dengan hukum, Pemprov DKI harus mengambil alih saham mayoritas yang dikuasai oleh asing perusahaan," tegasnya.‬
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.