Diskusi Perppu MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 24 Oktober 2013, 09:15 WIB
Diskusi Perppu MK
Anggota Komisi III Fraksi PKB Otong Abdurrahman; Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri; bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar (kiri ke kanan) menjadi pembicara dalam diskusi publik soal Perppu MK yang diselenggarakan Fraksi PKB di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta kemarin, Rabu, (23/10).

Dalam kesempatan itu, Marwan antara lain mengkritisi persyaratan calon hakim MK terutama menyangkut keanggotaan parpol, sebagaimana dimuat dalam Perppu Nomor 1/2013 yang diterbitkan Presiden SBY. Marwan mengatakan, persyaratan itu tidak berkorelasi dengan penyelamatan MK. [FRAKSI PKB]

BERIKUTNYA >

Parkiran Istana Sepi

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA