Pernyataan salah satu pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) M Rahmad bahwa Badan Intelejen Negara (BIN) telah menjemput paksa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Subur Budhisantoso memenuhi unsur pidana fitnah. Karena secara nyata, sadar dan sengaja ingin merusak kehormatan dan nama baik BIN dengan melakukan suatu perbuatan yang secara nyata tidak pernah dilakukan. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.