Alasannya, loyalis Anas Urbaningrum itu tidak terima dengan cara KPK yang mengirimkan surat panggilan ke alamat tiga istrinya di Cilacap. "Saya kira pilihan Tri untuk tidak memenuhi KPK patut dihargai," ujar bekas politikus Demokrat Mamun Murod Al Barbasy (Sabtu, 19/10).
KPK terkesan melecehkan pengusaha jamu tersebut. Menurut Mamun, Tri Dianto mangkir betul-betul karena tersinggung dengan cara KPK. Sebelumnya, Tri Dianto berkenan memenuhi panggilan karena KPK melayangkan surat panggilan secara patut. Karena itu, hemat Mamun, adalah sangat wajar kalau Tri Dianto menuntut KPK meminta maaf.
"Kasus ini harus jadi pembelajaran buat KPK. Jangan mentang-mentang jadi lembaga
super body lantas bisa seenaknya perlakukan orang," tegas Mamun, jurubicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia, ormas besutan Anas Urbaningrum tersebut.
Lebih jauh, Mamun menambahkan, kasus surat yang dilarangkan kepada Tri Dianto itu juga mengesankan KPK seperti lembaga dagelan alias banyolan. "Mestinya serius usut tuntas kasus Hambalang,
eh ini malah
mbanyol dengan membuat surat panggilan yang tidak lazim," tandas Mamun Murod.
[zul]
BERITA TERKAIT: