"Ada yang mu sewa wajar, mekanismenya memang begitu dan sesuai prosedur," kata Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, usai peringatan Hari Pangan Sedunia di Gedung Sate Bandung (Kamis, 18/10).
Aher, begitu ia disapa, mengaku tidak mengetahui kondisi aset di Sukajadi sehingga dalam surat pengajuan itu ia mendisposisi. Disposisi bukan berarti setuju, melainkan harus dipelajari dulu.
"Kalau baru disposisi belum tentu setuju dong, disposisi itu tindak lanjut saja yang direkomendasikan ke pak Sekda," ungkap Aher panggilan akrab Gubernur Jabar, kamis (18/10).
Aher menyatakan, jika permasalahan di Jabar ini tidak semua saya hafal.
"Saya tidak semua hafal dong masalah-masalah tersebut, apalagi surat disposisi itu dalam sehari bisa setumpuk berkas. Saya tanda tangan dan hanya melihat perihal apa surat tersebut," ujar Aher.
Aher bahkan menyatakan bahwa dirinya bukan tukang sewa tanah.
"Saya kan bukang tukang sewa tanah, mana hafal atuh aset-aset," pungkas Aher.
Dugaan aset ini dijual diketahui saat salah seorang pengusaha menyewa rumah dan lahan tersebut untuk dijadikan sebuah toko buku. Oji (48), pengusaha buku asal Bandung, mengajukan akan menempati dan menyewa rumah tersebut untuk dijadikan toko buku. Oji pun mendapatkan disposisi dari Gubernur Jabar tertanggal 24 september lalu.
Ia lalu membawa disposisi, dan menanyakan perihal aset tersebut ke pihak Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Pemprov Jabar. Namun saat ditanyakan perihal bangunan di Sukajadi tersebut pihak aset menyatakan bahwa bangunan itu telah dijual.
[ysa]
BERITA TERKAIT: