"KPU Kabupaten/Kota setidak-tidaknya harus mengundang partai politik, pengawas pemilu, pemantau dan media untuk diajak langsung menjadi saksi atas jumlah dan kualitas DPT yang ditetapkan," ujar Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, (Sabtu, 12/10).
Dalam penetapan ini, KPU kabupaten/kota juga perlu memberikan salinan rekapitulasi dan rinciannya data pemilih melalui
hardcopy dan atau
softcopy.
Oleh karena itu, KPU perlu terus berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk memastikan bahwa proses penetapan berjalan terbuka dan dihadiri oleh semua pihak yang berkepentingan akan kualitas DPT ini.
"Bawaslu harus memberikan perintah kepada Panwas kabupaten/kota melaksanakan kewajibannya untuk hadir dan memastikan pengawasan terhadap proses penetapan DPT tersebut," ungkapnya.
Demikian juga partai politik harus memastikan pengurusnya di kabupaten/kota hadir dan memastikan mendapatkan salinan dan rekapitulasi DPT dalam penetapan tersebut.
"Jadikan proses penetapan ini sebagai langkah untuk memastikan DPT tidak digunakan secara tidak benar dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu nantinya sehingga perlu dijaga dan dikawal semua pihak. DPT adalah urusan kita semua, memastikannya terbuka juga menjadi tanggungjawab kita," demikian Masykurudin.
[zul]
BERITA TERKAIT: