Keputusan tersebut dikeluarkan karena aduan yang disampaikan oleh PD Pasar Jaya melalui hasil investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun anehnya, Djan menolak disebut sebagai pemilik dari PT PDI. Djan mengaku telah melepas seluruh saham miliknya di semua perusahaan yang selama ini dia kelola sejak dia dipilih oleh Presiden RI sebagai salah satu menteri Indonesia bersatu jilid II.
Bukan. saya bukan pemilik PT PDI. Saya tidak pemilik. Sejak jadi menteri saya keluar dari seluruh perusahaan yang saya miliki. Sahamnya pun tidak," ujar Djan saat dipergoki wartawan mendatangi Balaikota secara tiba-tiba, Rabu (9/10).
Karena kedudukannya sebagai menteri sekarang ini, Djan menuding awak media salah sasaran terkait persoalan utang piutang antara PT PDI dan PD Pasar Jaya. Padahal, Djan terpilih sebagai Kemenpera baru pada 2011 lalu. Sedangkan persoalan PT PDI dengan PD Pasar Jaya sudah dimulai sejak tahun 2009.
"Saya sekarang menteri. Tidak ada kaitan lagi dengan Blok A. Saya tidak terlibat dan tak tahu menahu,"
Saat itu PD Pasar Jaya mengendus kecurangan yang dilakukan oleh PT PDI. Data tersebut diperoleh dari penyelidikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan perjanjian itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 179 miliar.
Hingga kemudia pada Selasa, 4 Juni 2013 lalu PN Jaktim memutuskan PD Pasar Jaya berhak mengelola Pasar Blok A Tanah Abang. Dari keputusan tersebut juga diperoleh bila PT PDI milik Djan Faridz harus membayar denda jauh lebih sedikit dari yang diperkirakan yakni sebesar Rp 8,2 miliar. [dem]