Kemarin, MK memutuskan menolak gugatan pasangan Khofifah-Herman.
Padahal, sejak awal kubu Khofifah-Herman sudah meminta penundaan sidang keputusan terkait penangkapan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pasalnya, penangkapan itu membuat jumlah hakim konstitusi yang memutuskan menjadi genap dari yang sedianya berjumlah sembilan hakim.
Otto Hasibuan, Ketua Tim Penguasa Hukum Khofifah-Herman mengakui adanya peraturan internal MK yang menjelaskan keputusan minimal diambil oleh tujuh hakim konstitusi. Peraturan itu juga tidak menyebut keputusan harus diambil oleh jumlah hakim yang ganjil, seperti yang terjadi pada persidangan umumnya.
“Walaupun mereka membuat peraturan internal, keputusan yang diambil delapan hakim akan tetap bermasalah. Apakah ada keputusan di dunia yang diambil hakim yang jumlahnya genap? Meskipun berlindung di balik MK itu tidak bisa. Di manapun jumlah hakim harus ganjil. Itu sudah saya sampaikan sebelum putusan ini,†ujar Otto (Selasa, 8/10).
Otto menambahkan, selama ini dia percaya terhadap MK. Namun dengan kasus kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang menjerat Akil, dia mengaku jadi agak ragu dengan kredibilitas lembaga pengawal konstitusi itu. Apalagi faktanya, selama ini nyaris bisa dikatakan tidak pernah orang yang tidak punya kekuatan ekonomi bisa menang.
[zul]
BERITA TERKAIT: