Martin: Sebaiknya KPK Tawarkan Status "Whistle Blower" untuk Akil Mochtar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 05 Oktober 2013, 20:03 WIB
Martin: Sebaiknya KPK Tawarkan Status "Whistle Blower" untuk Akil Mochtar
martin hutabarat/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya menawarkan status whistle blower (peniup peluit) pada Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, Akil Mochtar. Hal tersebut demi kebaikan MK dan Akil Mochtar sendiri.

Karena itu, anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, mengatakan, KPK harus berusaha mengajak Akil bicara hati ke hati dengan menunjukkan bagaimana dampak dari penangkapannya itu di masyarakat. Antara lain rusaknya kepercayaan rakyat terhadap MK yang selama ini  putusannya selalu dipercaya dan dihormati, serta hancurnya kredibilitas hakim-hakim MK yang sebelumnya diposisikan sebagai negarawan berintegritas tinggi.

"Kalau diajak bicara dari hati ke hati mungkin Akil Mochtar bisa tergerak hatinya untuk bicara jujur, membongkar mafia perkara yang ada di MK selama ini," tutur Martin kepada Rakyat Merdeka Online, malam ini, (Sabt, 5/10).

Mungkin juga, dengan menjadi whistle blower dapat menolong nama baik keluarga Akil Mochtar yang sangat menderita akibat kasus ini.  Keterusterangan Akil untuk membuka semuanya, termasuk siapa-siapa Hakim MK lain yang terlibat dalam sindikat ini mungkin masih bisa sedikit menolong kredibilitas MK di mata masyarakat.

"Kalau tidak ada terobosan dan itikad baik dari Akil Mochtar untuk melindungi nama baik institusi MK ini, pasti akan membutuhkan waktu lama bagi MK untuk dapat memulihkan kewibawaannya," tutupnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA