Carolina pun mengadukan nasibnya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dan besok, dari informasi yang dihimpun redaksi, BPSK akan menyidangkan kasus ini.
Dikisahkan Carolina, pada 26 Juli 2012 lalu, dirinya menghadiri pameran mobil yang diselenggarakan oleh KIA Mobil Indonesia Cabang Bekasi di Mall Lippo Cikarang. Dalam pameran itu, Carolina tertarik memiliki 1 unit mobil KIAÂ Rio Warna Platinum Graphite.
"Pemesanan DP 40 juta. 3 juta saat pameran dan 37 juta ke Budi Permana, Sales supervisoer KIA dengan kuitansi resmi PT KIA Mobil Indonesia dan stempel KIA Bekasi," kata, Rabu (2/10).
Budi kemudian menyanggupi transaksi pembelian 1 unit mobil KIA dengan pengiriman pada 17 Agustus 2012. Namun hingga waktu yang dijanjikan tiba, mobil belum juga dikirim.
Pada 12 September, Sales Supoervisor KIA berkirim surat ke konsumen bahwa pihak KIA tidak bisa menyediakan mobil pesanan dan KIA Bekasi berjanji mengembalikan uang muka pada 20 September 2012. Namun sampai tanggal yang dijanjikan uang muka tidak dikembalikan.
"Enam hari setelah itu, 26 September, saya mendatangi kantor KIA Bekasi namun pihak KIA menolak bertanggungjawab dan meminta permasalahan langsung diselesaikan ke Budi Eka Permana," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Legal Manajer KIA Mobil Irwan Eka Sudarman mengatakan belum bisa memenuhi keinginan konsumen yang menuntut uang muka Rp 40 juta atas pembelian mobil KIA.
"Saya belum bisa berikan komentar, nanti kami hadir di sidang. Nanti kami sampaikan perkembangannya," kata Irwan.
[dem]
BERITA TERKAIT: