Beberapa di antara mereka kecewa karena FKW GCM ternyata tidak seperti yang mereka bayangkan sebelumnya. FKW GCM mereka nilai arogan dan menciptakan ketidakharmonisan di kalangan penghuni.
"Bagaimana mungkin permasalahan bisa diselesaikan jika bersikap arogan. Forum ini tidak beritikad baik duduk bersama (PPRS) menyelesaikan aspirasi warga," ujar Anto penghuni dan pemilik unit apartemen E2 GCM, dalam keterangan yang diterima redaksi.
Dia juga mengatakan FKW meminta sumbangan sukarela dari penghuni untuk menangani masalah yang sedang terjadi.
Rara, pemilik unit di apartamen A2 juga kecewa.Â
"(Rencana FKW GCM menggusur PPRS) tidak sesuai keinginan saya yang meminta kenaikan IPL dipertimbangkan dahulu. Tidak ada niat saya mengganti pengurus PPRS yang sah," ujarnya sambil menambahkan manuver FKW GCM menyebabkan suasana menjadi tidak nyaman.Â
Sementara Iis, penghuni apartemen unit E2, menolak bila pengelolaan GCM yang selama ini ditangani PT Duta Pertiwi diserahkan ke pihak lain.Â
"Sejak saya beli unit di sini, pengelolaan sangat profesional," ujar Iis yang juga telah menarik surat kuasa dari FKW GCM karena tidak sesuai aspirasi awal.
Adapun Sekretaris PPRS GCM, Johny Tandryanto, mengatakan pihaknya telah menerima kemnbali puluhan warga yang menarik dukungan dari FKW GCM.
"Mereka datang kepada kami atas kesadaran sendiri. Tidak ada paksaan. Alasan mereka mendukung kami macam-macam. Baiknya tanya saja mereka," kata dia.
Secara terpisah, kuasa hukum PPRS Campuran Graha Cempaka  Mas (CGCM), Erwin Kallo menyatakan, Rapat Umum Tahunan (RUTA) kembali digelar Jumat pekan lalu (27/9) sebagaimana diamanatkan AD/ART.Â
Ini dilakukan setelah rapat sebelumnya pada 30 Agustus terpaksa ditunda karena aksi sekelompok orang yang sengaja membuat suasana gaduh dan onar.
Ia membantah tudingan yang menyebut PPRS melanggar kesepakatan.
"Klien kami menghormati rapat di kantor Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI. Namun rapat tersebut tidak mengikat PPRS Campuran GCM karena tidak diatur dalam AD/ART dan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya rumah susun. Apalagi klien kami (PPRS) tidak setuju adanya tim kecil dan telah disampaikan secara lisan. Terbukti notulen rapat tidak ditandatangani oleh klien kami," urainya menjelaskan.
[dem]
BERITA TERKAIT: