Dengan merujuk dengan aturan di Malaysia itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, optimis Wilfrida bisa terbebas dari jerat hukuman mati. Bukti kuat menunjukkan, Wilfrida ternyata tak memenuhi syarat untuk dihukum mati. Adapun catatan kelahiran Wilfrida yang dimiliki Keuskupan Atambua telah diserahkan pengacara kepada pengadilan.
"Usia Wilfrida dipalsukan oleh oknum tertentu menjadi 21 tahun di dokumen paspor, demi keperluan berangkat kerja ke luar negeri sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), sesuai syarat UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri," ungkap Jumhur beberapa saat lalu (Selasa, 1/10).
Wilfrida berangkat ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010, melalui jasa perorangan di Kupang, NTT. Wilfrida diterbangkan ke Jakarta dan setibanya di Malaysia diterima agen perekrut TKI Kelantan, AP Master SDN. BHD. Pihak agensi menyalurkan Wilfrida pada keluarga Yeoh Meng Tatt Albert dan mulai bekerja sepanjang 28 Oktober-24 November 2010. Karena tak nyaman, Yeoh Meng Tatt mengembalikan Wilfrida ke AP Master SDN. BHD.
Setelah itu, 26 November 2010, Wilfrida berpindah kerja di keluarga Lee Lai Wing yang memiliki orangtua lanjut usia bernama Yeap Seok Pen, beralamat di Lot 1725, Lubuk Tengah 17000, Pasir Mas, Kelantan. Pada 7 Desember 2010, aparat polisi Malaysia, Inspektur Raja Munawwir menangkap Wilfrida akibat membunuh Yeap Seok Pen. Sejak penangkapan itu, Wilfrida ditahan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: