Hal ini disampaikan Adhie M Massardi, sekjen Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI) kepada wartawan siang (30/9) ini, di Jakarta.
"Penyelanggara negara, apalagi setingkat menteri, tidak boleh mengembangkan sentimen SARA (suku, agama, ras dan antargolongan). Sedangkan saran Gamawan kepada Pemprov DKI (Jokowi-Ahok) untuk memindahkan Lurah Susan sebab ada sekelompok orang yang tidak menyukainya karena perbedaan agama, tidak bisa ditafsirkan lain kecuali Mendagri menyepakati sikap intoleran itu," kata Adhie.
Padahal, katanya, konsekuensi sebagai penyelenggara negara wajib taat asas negara (Pancasila) dan Konstitusi (UU 1945). Pejabat negara yang memberikan toleransi kepada kelompok intoleran, dianggap masyarakat menyetujui dan turut serta mengembangkan perilaku intoleran, dan ini melawan konstitusi. Ini berbahaya. Itulah sebabnya koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini meminta Gamawan untuk segera minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, dan secara khusus kepada Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Lurah Susan.
"Permintaan maaf Mendagri ini penting, selain untuk kebaikan Gamawan sendiri, juga untuk dijadikan pelajaran bagi para penyelenggara negara lainnya agar memahami dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Dan yang utama, melakukan penguatan atas kehidupan keberagamaan di Tanahair," tutur Adhie.
Jubir presiden era Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid) ini mengaku prihatin dalam sepuluh tahun terakhir ini, kehidupan berbangsa dan bernegara kita demikian berantakan. Pancasila sebagai dasar negara, dan Konstitusi diabaikan. Celakanya, menurut dia, pelaku utama pengingkaran terhadap Pancasila dan Konstitusi itu adalah para penyelenggara negara di level kabinet (eksekutif) dan legislatif pusat (DPR RI). Buktinya, selain pernyataan Gamawan soal Susan, mereka seenaknya menjual kekayaan alam kita kepada pihak asing.
"Tapi bukti paling konkret ketidakpahaman (dan pengingkaran) para eksekutif dan legislatif kita terhadap Konstitusi adalah: lebih dari 135 UU produk mereka dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena terbukti secara sah dan meyakinkan bertentangan dengan UUD 1945," pungkas Adhie.
[dem]
BERITA TERKAIT: