"Belum dibayar, karena pihak developer mengajukan banding ke pengadilan tinggi," ujar Darningsih, salah seorang penggugat saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online di Jakarta, Kamis (26/9).
Dia menyesalkan, tidak ada itikad baik dari pihak pengembang melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi. Padahal, putusan itu dijatuhkan PN Jakarta Selatan pada Januari 2013 lalu.
Para penggugat, kata Darning, selalu membuka komunikasi dengan pihak PT SDN namun mereka enggan menanggapi serius dengan alasan sedang menempuh proses banding di pengadilan tinggi.
"Seharusnya pihak developer punya itikad baik dengan mendatangi kita, dan bicara soal kewajibannya membayar ganti rugi. Namun, ini tidak pernah dilakukan," jelasnya.
Karena itu, Darning bersama pemenang gugatan lainnya akan terus mengupayakan pembayaran ganti rugi dari PT SDN yang jumlahnya berkisar Rp 100 juta hingga Rp 600 juta per orang. Meskipun perusahaan pengembang itu menempuh jalan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
"Kita akan terus maju sampai hak-hak kita diselesaikan. Apalagi, di pengadilan negeri kita sudah menang," tegasnya.
[dem]