Pertama, Ruhut sering menegaskan pengalamannya sebagai
lawyer selama 30 tahun. Itu pengalaman yang panjang. Kedua, mengangkat Jaksa Agung kewenangan penuh Presiden. Tidak bisa dicampuri lembaga lain. Ketiga, karena kewenangan penuh Presiden, kalau Ruhut diangkat jadi Jaksa Agung, Komisi III tidak perlu repot-repot bikin rapat.
"Jadi, tidak perlu Pleno Komisi 3 untuk membahas persetujuan kpd Bang Ruhut. Tidak ada diskusi menolak atau menerima di Komisi 3," ujar Anas dalam akun Twitternya @anasurbaningrum pagi ini.
Menurutnya, Ketua Komisi III DPR cukup sekelas Benny Harman atau Pasek Suardika yang pengalamannya belum sepanjang Ruhut. Terbukti Benny Harman tidak ditolak saat ditunjuk. Terbukti juga ketika Benny digantikan Pasek, prosesnya mulus. "Sangat mungkin karena warga Komisi 3 merasa levelnya setara dengan Benny dan Pasek. Setara itulah yg bikin 'cocok baterai'," kicau Anas.
Soal kapan Ruhut diangkat jadi Jaksa Agung, kata Anas, hal itu terserah Presiden. Karena dia yang punya otoritas. "Tidak harus sekarang. Jaksa Agung skrg masih OK dan dipercaya Presiden bisa jalankan tugas," ungkap Anas.
Kalau Ruhut diangkat jadi Jaksa Agung, Fraksi Demokrat bisa ajukan calon ketua yang lain. Bisa tetap Pasek, kalau masih bersedia, atau nama lain. Anas yakin, kalau Fraksi Demokrat mengajukan nama lain, tidak tersedia alasan yang cukup untuk melanjutkan "drama" di Komisi III. "Drama di Komisi 3 ini tidak sederhana. Jelas menyangkut citra, sesuatu yg sangat bernilai di mata Pak SBY," tandas Anas.
[zul]
BERITA TERKAIT: