"Itu yang aku bilang, EGP.
Emang gua pikirin. Kedua, janganlah kita tunjukkan kebodohan kita," ujar Ruhut kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 24/9).
Ruhut tak menampik soal Tata Tertib Dewan dan UU MPR,DPR, DPD dan DPRD (MD3), pasal 52 ayat yang 6 mengatur tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR. Disebutkan, dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan jika itu tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Namun, dia mengingatkan, istilah hukum
pacta sunt servanda. Yaitu, perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menyelenggarakan.
"Inilah kenegarawanan Pak SBY. Kami partai pemenang, suara terbanyak. Tapi bagi Pak SBY, dalam membangun bangsa ini, kita harus bersama-sama. Jangan menantang-mentang menang. Kasih juga jabatan kepada yang lain. Semua setuju. Jadi kami hanya ambil tiga komisi. Kasih Golkar dua, PDIP dua. Sampai yang kecil pun dapat, ada di Baleg dapat wakil dan sebagainya. Belum pernah ada
voting," ulas Ruhut.
Menurutnya, kalau mau konsisten dalam setiap pemilihan pimpinan alat kelangkapan DPR melalui voting, Demokrat akan menguasai semuanya. "Dia sekarang merujuk ke aturan yang lebih bawah. Ya ketawalah kodok. Kalau merujuk ke pasal itu, 11 Komisi bisa kami ketuanya. Semua badan, semua alat kelengkapan DPR kami ketuanya," tegas Ruhut.
Karena itu, Ruhut Sitompul menegaskan, penunjukannya oleh Fraksi Demokrat tak bisa diganggu gugat. Karena jabatan itu sudah menjadi hak fraksinya. "Itu nggak bisa. Nggak ada itu. Itu kan mereka
one man show. Dalam ilmu preman, kalau mau punya nama, ya mengganggu kepala preman," ungkap Ruhut sambil tertawa kecil.
[zul]
BERITA TERKAIT: