BLOK MASELA

Alasan Kementerian ESDM Sesat dan Menyesatkan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 23 September 2013, 13:44 WIB
Alasan Kementerian ESDM Sesat dan Menyesatkan<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Berdasarkan Pasal 28 ayat 5 PP No 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perpanjangan kontrak hanya boleh diajukan paling cepat 10 tahun. Sementara, kontrak kerja sama Blok Masela antara pemerintah dan Inpex yang ditandatangani 1998, baru berakhir 2028 atau masih 15 tahun lagi.

Namun, Ditjen Migas Kementerian ESDM akan mencari celah hukum untuk memperpanjang kontrak Inpex di Blok Masela tanpa mengubah Peraturan Pemerintah (PP). Alasannya, produksi Masela diperkirakan baru dimulai 2018 atau hanya 10 tahun sebelum kontrak berakhir 2028, sehingga belum cukup mengembalikan investasi yang mencapai 14 miliar dolar AS.

Sekilas, kata Peneliti Indonesia Economic Development Studies (IEDS), Musyafaur Rahman, paparan Kementerian ESDM seolah masuk akal. Sebuah proyek pasti akan dihitung nilai keekonomiannya dan jangka waktu pengembalian investasi yang telah digelontorkan. Dengan komposisi kepemilikan saham Inpex Masela sebesar (60 persen, Shell sebesar 30 persen dan Indonesia yang diwakili oleh PT EMP Energi Indonesia sebesar 10 persem maka Inpex terlihat akan menanggung beban investasi yang cukup besar di proyek Masela.

"Namun publik mungkin tidak tahu bahwa selama ini bahwa pertama, pemerintah telah memberikan insentif berupa kenaikan batasan cost recovery dari sebelumnya 40 persen, kemudian 100 persen, dan bahkan ada yang mendapatkan 120 persen atas setiap biaya yang dikeluarkan oleh para pemegang Kontrak Kerjasama yang menggarap proyek-proyek sumber daya alam (SDA) di negeri ini," kata Musyafaur Rahman beberapa saat lalu (Senin, 23/9).

Kedua, lanjutnya, siapa yang menjamin bahwa investasi proyek Mssela yang disebutkan sebesar 14 miliar dolar AS bukan digelembungkan dari yang seharusnya. Jika hal ini terjadi maka kontraktor sudah menikmati benefit sebelum jatuh tempo sesuai hitungan keekonomian suatu proyek, dan bahkan lebih besar lagi jika perpanjangan tersebut disetujui. Artinya ada keuntungan berlipat ganda yang akan didapatkan oleh pihak-pihak yang terlibat jika perpanjangan kontrak Inpex di Blok Masela terwujud.

"Dengan fakta seperti ini, adalah sangat mengherankan akal sehat kita, bahwa kontraktor yang menguras sumber daya alam migas Indonesia dan berpotensi merugikan negara justru mendapat proteksi lebih atas nama pengamanan investasi asing. Sementara ketika perpanjangan disetujui maka pada 2048 Masela hanyalah besi tua terapung ketika dikembalikan ke tangan Republik karena seluruh cadangan gasnya telah habis dikuras," tegas Musyafaur, sambil menegaskan bahwa alasan Kementerian ESDM itu sesat dan menyesatkan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA