Namun berdasarkan penghitungan ulang 144 kotak suara di Mapolres Sumba Barat, pasangan Kornelius-Daud ternyata mengantongi suara terbanyak. Penghitungan ulang itu sebagai upaya Polres Sumba Barat untuk mencari bukti pelanggaran pidana oleh KPU Sumba Barat Daya yang telah menggelembungkan suara pasangan Markus-Ndara, sekaligus mengurangi perolehan suara Kornelius-Daud. Komisioner di KPU Sumba Barat Daya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kementerian Dalam Negeri pun ikut menyoroti persoalan ini. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan bahwa putusan MK memang final dan mengikat. Tapi Djohermansyah menyayangkan alasan MK tidak membuka dan menghitung ulang 144 kotak suara yang diduga bermasalah. "Padahal kotak itu kan sudah berada di Jakarta," kata Djohermansyah, Selasa malam (17/9).
Seharusnya, kata dia, MK bisa membuka kotak itu sebelum mengambil keputusan. Apalagi, pihak penggugat sudah bersusah payah membawa ratusan kotak itu ke Jakarta meski terganjal kesulitan transportasi. Bahkan bila perlu, seharusnya MK datang ke daerah itu dan melakukan sidang di sana dan menghitung ulang di daerah tersebut. Artinya, seharunya MK bisa lebih fleksibel.
Djohermansyah pun menegaskan bahwa hakim MK juga manusia yang bisa berbuat salah. Ia pun menyarankan UU MK dievaluasi agar putusan yang diambil mahkamah tidak final mengikat dan memberikan kesempatan pihak yang kalah untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: