PILKADA SUMBA BARAT DAYA

Kementerian Dalam Negeri Sesalkan MK yang Tidak Menghitung Ulang 144 Kotak Suara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 18 September 2013, 06:14 WIB
Kementerian Dalam Negeri Sesalkan MK yang Tidak Menghitung Ulang 144 Kotak Suara
ILUSTRASI/NET
rmol news logo . Ternyata putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada Sumba Barat Daya tidak mengakhiri persoalan, karena dinilai telah memenangkan pasangan calon yang harusnya kalah. MK menolak gugatan pasangan Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto, dan mengacu pada putusan KPU Sumba Barat Daya, MK menguatkan kemenangan pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha.

Namun berdasarkan penghitungan ulang 144 kotak suara di Mapolres Sumba Barat, pasangan Kornelius-Daud ternyata mengantongi suara terbanyak.  Penghitungan ulang itu sebagai upaya Polres Sumba Barat untuk mencari bukti pelanggaran pidana oleh KPU Sumba Barat Daya yang telah menggelembungkan suara pasangan Markus-Ndara, sekaligus mengurangi perolehan suara Kornelius-Daud. Komisioner di KPU Sumba Barat Daya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kementerian Dalam Negeri pun ikut menyoroti persoalan ini. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan bahwa putusan MK memang final dan mengikat. Tapi Djohermansyah menyayangkan alasan MK tidak membuka dan menghitung ulang 144 kotak suara yang diduga bermasalah. "Padahal kotak itu kan sudah berada di Jakarta," kata Djohermansyah, Selasa malam (17/9).

Seharusnya, kata dia, MK bisa  membuka kotak itu sebelum mengambil keputusan. Apalagi, pihak penggugat sudah bersusah payah membawa ratusan kotak itu ke Jakarta meski terganjal kesulitan transportasi. Bahkan bila perlu, seharusnya MK datang ke daerah itu dan melakukan sidang di sana dan menghitung ulang di daerah tersebut. Artinya, seharunya MK bisa lebih fleksibel.

Djohermansyah pun menegaskan bahwa hakim MK juga manusia yang bisa berbuat salah. Ia pun menyarankan UU MK dievaluasi agar putusan yang diambil mahkamah tidak final mengikat dan memberikan kesempatan pihak yang kalah untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA