"Meningkatnya angka kriminalitas usia pelajar belakangan ini karena lemahnya aturan pengawasan yang ada di struktur masyarakat yang paling rendah, sekaligus paling strategis yaitu rumah tangga," kata anggota Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat, beberapa saat lalu (Selasa, 17/9).
Karena itu Surahman mengapresiasi rencana pemprov DKI Jakarta itu. Namun ia memandang aturan jam malam kepada para pelajar harus mendewasakan pelajar. Artinya, aturan ini harus dibuat dengan membangun komunikasi yang baik, antara pelajar, keluarga, pengurus RW, RT sampai kelurahan. Sehingga aturan yang dibuat tidak medapatkan perlawanan dari kalangan pelajar.
"Saya khawatir jika aturan ini di lakukan dengan tidak melalui proses komunikasi yang baik, yang melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingan, seperti pihak orang tua, Ketua RW, Ketua RT, Kelurahan dan juga pihak Kepolisian, tidak akan berjalan secara wajar, dan efektif, mampu menyelasaikan permasalahan kriminalitas di kalangan pelajar," demikian Surahman.
[ysa]