Organisasi Saurip Kadi Diminta Menghentikan Tindakan yang Meresahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 17 September 2013, 05:09 WIB
Organisasi Saurip Kadi Diminta Menghentikan Tindakan yang Meresahkan
saurip kadi/net
rmol news logo Forum Komunikasi Warga Graha Cempaka Mas (FKWGCM) diminta menghentikan kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat. Permintaan itu disampaikan dalam Ketua RW 08 GCM, Hery Wijaya dalam sepucuk surat yang dikirimkan beberapa hari lalu.

Dalam surat bernomor 063/RW-08/IX/2013 tanggal 9 September 2013 Hery menyebutkan ada tiga keluhan yang disampaikan warga terhadap kegiatan FKWGCM. Pertama, organisasi yang dibentuk Mayjen (purn) Saurip Kadi ini mendatangi dan mengetuk rumah warga pada malam hari untuk menyebarkan selebaran, meminta surat kuasa dan memaksa warga menandatangani surat dukungan atas kegiatan Forum.

Kedua, FKWGCM kerap melakukan kegiatan pada malam hari di area yang tidak semestinya dengan menggunakan pengeras suara sehingga mengganggu warga yang beristirahat. Terakhir, warga juga mempertanyakan rencana FKWGCM menggelar Rapat Umum Luar Biasa (RULB).

"Kami selaku pengurus lingkungan rukan GCM menilai acara tersebut ilegal, karena tidak sesuai dengan peraturan AD/ART yang sah. Kami hanya mengakui satu-satunya lembaga resmi dan diakui pemerintah di rumah susun adalah Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas (PPRSGCM),'' tulis Hery dalam kopi surat yang diterima redaksi.

Pada bagian lain, Hery juga pernah mengatakan sejak tinggal di GCM pada 2004 dan menjadi Ketua RW pada tahun 2009 dirinya tidak pernah melihat catatan dan dokumen resmi yang menyebutkan Saurip Kadi tinggal di GCM.

"Di kartu keluarga asli yang ada hanya nama Justiani sebagai kepala keluarga. Tidak ada nama Saurip Kadi," kata dia.

Kisruh antara warga dengan FKWGCM yang telah terjadi beberapa pekan terakhir ini juga sudah sampai ke Gedung DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih. Anggota Komisi D DPRD DKI, M Sanusi, mengingatkan agar FKWGCM tidak menghasut atau mengintimidasi warga. Kalau masih juga menghasut dan mengintimidasi, sebutnya dalam keterangan yang diterima redaksi, organisasi itu dapat dilaporkan ke polisi.

Menurut Sanusi, keberadaan Pengurus Penghuni Rumah Susun (PPRS) sama dengan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Dengan demikian PPRS memiliki kewenangan mengatur kebutuhan pemilik unit apartemen atau pertokoan dalam kawasan tertentu.

"Kewenangan ini diatur di dalam undang-undang," uajr Sanusi.

Karenanya, jika ada segelintir pihak yang merasa tidak percaya terhadap pengurus PPRS, tidak serta merta bisa membentuk koperasi untuk mengambil alih pengelolaan unit apartemen atau kios di pusat perbelanjaan.

Sementara itu, Saurip Kadi ketika dihubungi redaksi beberapa waktu lalu membenarkan bahwa dirinya membentuk FKWGCM. Menurut Saurip Kadi, organisasi itu dibentuknya atas permintaan warga yang kecewa dengan PPRS.

"Saya sudah pensiun. Ngapai nyari duit dari sini. Kalau mau punya duit dari (kenapa tidak) dulu aja," kata Saurip Kadi yang pernah jadi Staf Ahli bidang Khusus Mentero Pertahanan dan Keamanan dan Asisten Teritorial Kepala Staf TNI AD. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA