Kepada
Rakyat Merdeka Online, Saurip Kadi menegaskan dirinya hendak melindungi warga rusun GCM dari pihak pengembang, PT Duta Pertiwi Tbk., yang bertindak sewenang-wenang.
Sesuai undang-undang yang berlaku, sebut Saurip Kadi, pihak pengembang tidak lagi memiliki hak atas unit yang sudah dilunasi pembeli atau penghuni. Penarikan biaya air, listrik, dan iuran lain ditentukan dan ditetapkan oleh rapat tahunan penghuni. Di dalam rapat itu warga akan menentukan total biaya yang dibutuhkan untuk perawatan rusun dalam satu tahun. Setelah itu, biaya total tadi dibagi per pemilik atau penghuni.
"Duta Pertiwi dalam hal ini mencari rejeki, dan dikiranya masih majikan dengan menjual jasa pengelolaan. Dia ngatur biaya kebersihan, keamanan, parkir dan lain sebagainya… Dia (Duta Pertiwi) seenaknya menjual trafo listrik, manikkan iuran listrik, air tanpa kesepakatan warga. Padahal itu sudah menjadi hak penghuni," ujar Saurip Kadi.
Saurip Kadi juga mengatakan, semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya adalah fitnah. Dia juga meminta agar media massa tidak mengadu domba pihaknya dengan warga.
"Kami sudah melaporkan penggelapan, tindakan pidana yang dilakukan Duta Pertiwi dan PPRS (Perhimpunan Pengurus Rumah Susun) ke Badan Kriminal dan Reserse (Bareskrim) Mabes Polri," sambung mantan Staf Ahli bidang Khusus Mentero Pertahanan dan Keamanan itu.
Langkah lain yang sudah dilakukan Saurip Kadi untuk menghadapi Duta Pertiwi adalah mengadukan soal pungutan PPN 10 persen ke Dirjen Pajak. Menurut keterangan Saurip Kadi, seorang petugas pajak telah dipecat karena membela PT. Duta Pertiwi yang melanggar hukum.
"Kami semua punya bukti dan salinan pembicaraan dan kesepakatan dengan PPRS, Dirjen Pajak dan Dinas Perumahan. Bukti-bukti mengenai pelanggaran PPRS pun ada semua," kata mantan Asisten Teritorial Kepala Staf TNI AD itu lagi.
[dem]