Soal Aturan Jam Malam, Gagasan Jokowi Sesuai dengan UU PA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 13 September 2013, 08:54 WIB
Soal Aturan Jam Malam, Gagasan Jokowi Sesuai dengan UU PA
jokowi/rmol
rmol news logo Mengacu pada pasal 3 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, tujuan perlindungan anak adalah untuk mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera dengan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari diskriminasi.

Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA), M. Ihsan, Jumat (13/9), mengungkapkan itu terkait gagasan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akan menerapkan aturan jam malam bagi anak-anak.

Karena itu, menurut Ihsan, kebijakan Jokowi tersebut sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Apalagi, dalam pasal 23 disebutkan, bahwa negara dan pemerintah wajib menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak.

Semanatra pasal 13 bahwa dalam pengasuhan anak dilindungi dari diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun sosial, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiyaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya. Jika ortu atau wali atau pengasuh yang melakukan dikenakan pemberatan hukuman.

"Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi anak dengan prioritas pencegahan. Rencana gubernur DKI Jakarta untuk menerapkan jam malam untuk mencapai tujuan perlindungan anak tersebut," ungkapnya.

Karena itu, aturan jam malam ini diharapkan dapat mencegah anak-anak mengalami gangguan kesehatan atau terjerumus pada pergaulan bebas dan tindakan kriminal jika berada malam hari di luar rumah tanpa pendampingan orang tua dan wali. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA