"@wimar @gm_gm saya sudah perintah Karutan Cipinang menangguhkan penahanan @benhan malam ini juga. Menkumham & Jaksa Agung sd saya yakinkan," tulis Denny.
Langkah Denny ini pun disesalkan oleh Pakar Hukum. "Tindakan wakil menteri itu secara etika tak bagus," kata Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah di Jakarta (Sabtu, 7/9).
Menurut Andi Hamzah, wewenang menahan seorang tersangka kasus pidana selama proses penyidikan berada di tangan Kejaksaan. Sementara, seorang Wamenkumham akan bertugas ketika sang tersangka, setelah diproses di pengadilan, dikirim ke penjara untuk menjalankan vonis hakim. Tentu saja, penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan oleh aparat Kejaksaan Agung yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Dalam konteks ini, Andi menyesalkan tindakan Denny Indrayana yang melobi dan mengatur penangguhan penahanan. Sebab ujungnya bisa membut aparat bawahan Kejaksaan Agung kesulitan.
Andi juga menyayangkan tindakan aparat Kejaksaan yang mau saja ditekan Denny Indrayana untuk menangguhkan penahanan Benny Handoko. Seharusnya, sang jaksa tak usah mendengar ocehan Denny Indrayana walau menjabat Wamenkumham. Apabila aparat Kejaksaan Agung dikritik karena menahan Benny di LP atau Rutan Cipinang, maka seharusnya si Jaksa cukup memindahkan Benny ke tahanan di kantor Kejaksaan Agung.
"Kalau saya jaksanya, saya tangkap lagi dan saya tahan di Kejaksaan Agung," tandasnya.
Benny ditahan seiring lengkapnya berkas perkara dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Benny resmi menyandang status tersangka pencemaran nama baik sejak 13 Mei 2013 lalu. Benny yang dijerat pasal 27 ayat 3 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjalani proses penyidikan di Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Benny dijadikan tersangka setelah sebelumnya dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI, Misbakhun. Dalam kicauan di twitter, Benny menyerang Misbakhun dan menyebutnya sebagai perampok Bank Century.
Merasa dirinya hanya dikriminalisasi dalam kasus pemalsuan LC Bank Century dan terbukti dengan putusan bebas murni oleh Mahkamah Agung, Misbakhun meminta klarifikasi dari Benny. Misbakhun juga sempat mengajak Benny bertemu langsung atau "kopi darat" untuk menjelaskan isi kicauannya.
Lantaran tawaran itu tak ditanggapi Benny, maka Misbakhun melalui pengacaranya melapor ke Polda Metro Jaya pada Desember 2012 lalu. Misbakhun merasa telah difitnah Benny.
[ysa]
BERITA TERKAIT: