Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Bukan Hunian ITC Mangga Dua Henry Tjandra mengatakan keluhan yang disampaikan beberapa pedagang saat mendatangi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu tidaklah benar. Mereka mengeluhkan, pihak PPRS Bukan Hunian ITC Mangga Dua sengaja mematikan aliran listrik ke kios mereka. Sehingga mereka berdagang dalam keadaan gelap gulita.
"Keluhan itu tidak benar. Kami tidak sengaja mematikan listrik di kios-kios mereka. Aliran listrik diputus karena mereka menunggak pembayaran listrik selama berbulan-bulan. Menurut aturan pemerintah saja, kalau tidak bayar sebulan, aliran listrik bisa diputus langsung," kata Hendry, Jumat (6/9).
Toleransi telah diberikan pihak pengurus PPRS Bukan Hunian ITC Mangga Dua. Yakni dengan memberikan waktu hingga tujuh bulan kepada para pedagang untuk membayarkan tunggakan listriknya. Ada pedagang yang menunggak mulai dari tiga bulan hingga tujuh bulan. Karena itu, pihaknya sepakat untuk memutuskan aliran listrik ke kios, supaya pemilik kios segera membayar tunggakan service charge.
"Kami ingin meluruskan informasi yang simpang siur. Kami ingin menjelaskan sesuai dengan tata tertib yang berlaku, pemadaman listrik terhadap unit kios yang menunggak pembayaran service charge, seperti listrik dan air selama periode Januari-Juli 2013," ujarnya.
Pada tahap pertama, tanggal 19 Agustus 2013, pemadaman listrik dilakukan kepada 272 kios. Sejak pemadaman, hingga saat ini pemilik kios yang telah melakukan pembayaran ada sebanyak 255 kios. Sedangkan 17 kios lainnya belum membayarkan kewajibannya.
Kemudian tahap kedua, pada tanggal 4 September 2012, pemadaman dilakukan terhadap 667 unit kios yang menunggak pembayaran. Dari jumlah tersebut, sekitar 179 kios sudah melakukan pembayaran.
"Artinya, para pemilik kios sadar kalau mereka sudah melakukan penunggakan service charge. Kondisi kios yang gelap gulita disadari telah menimbulkan kerugian bagi pemilik kios di sekitarnya. Sehingga mereka membayarkan tunggakannya agar listrik kembali menyala," ujarnya.
Ratusan pedagang yang menunggak pembayaran listrik dan air, langsung diselidiki pengurus PPRS Bukan Hunian ITC Mangga Dua. Ternyata berdasarkan temuan di lapangan, ternyata ada beberapa pemilik atau penyewa unit-unit yang membayar tagihan service charge ke rekening atas nama Koppas Madu dan rekening atas nama PPRS Lingkungan 1-A yang tidak sah.
Setelah pemadaman, banyak tenant baru sadar bahwa mereka sudah melakukan pembayaran ke pihak yang salah dan tidak sah. Terhadap setoran yang terlanjur ditransfer ke rekening Koppas Madu dan PPRS Lingkungan 1-A yang tidak sah, banyak pedagang yang mendatangi kedua kantor tersebut untuk meminta pengembalian uang. Bahkan ada yang sudah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke polisi karena merasa ditipu dan dirugikan.
"Kami tegaskan, PPRS Bukan Hunian ITC Mangga Dua adalah satu-satunya pengurus yang sah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Tahunan Anggota PPRS Bukan Hunian ITC Lingkungan 1-A, tanggal 5 November 2012, dengan nomor 03 dibuat notaris P Sutrisno A Tampubolon," ungkapnya.
[dem]