Bambang Widjojanto juga Sangkal Bupati Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 06 September 2013, 09:55 WIB
Bambang Widjojanto juga Sangkal Bupati Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka
sprindik palsu rachmat yasin
rmol news logo Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga menyangkal telah menandatangani surat perintah penyidikan alias Sprindik atas nama Rachmat Yasin terkait kasus suap rencana pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bambang mengatakan, KPK saat ini masih fokus menggarap para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sama mas, KPK masih konsentrasi dengan tersangka yang sudah ditetapkan," ujar Bambang kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 6/9).

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Yaitu Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Usep Jumenio, Nana Supriatna, Listo Welly Sabu, serta Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sampurnajaya (SRS).

Tadi malam, beredar sebuah surat elektronik foto kopi surat perintah penyidikan alias Sprindik terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam kasus pemberian izin lahan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

Selain Rahmat Yasin, juga beredar dalam waktu bersamaan 'sprindik' Jero Wacik atas kasus suap yang melibatkan Kepala SKK Migas nonaktif, Jero Wacik.

Pasal yang menjerat Rahmat Yasin sama seperti yang tertulis dalam "sprindik" Jero Wacik. Begitu juga dengan pimpinan KPK yang menandatangani sprindik. Yang beda, di Sprindik Rahmat Yasin sudah tertulis tanggal dikeluarkannya surat, yakni 22 Mei 2013. Sementara Sprindik Jero Wacik hanya dicantumkan bulan Agustus 2013 tanpa menyebutkan tanggal. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA