Bambang mengatakan, KPK saat ini masih fokus menggarap para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sama mas, KPK masih konsentrasi dengan tersangka yang sudah ditetapkan," ujar Bambang kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 6/9).
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Yaitu Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Usep Jumenio, Nana Supriatna, Listo Welly Sabu, serta Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sampurnajaya (SRS).
Tadi malam, beredar sebuah surat elektronik foto kopi surat perintah penyidikan alias Sprindik terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam kasus pemberian izin lahan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU).
Selain Rahmat Yasin, juga beredar dalam waktu bersamaan 'sprindik' Jero Wacik atas kasus suap yang melibatkan Kepala SKK Migas nonaktif, Jero Wacik.
Pasal yang menjerat Rahmat Yasin sama seperti yang tertulis dalam "sprindik" Jero Wacik. Begitu juga dengan pimpinan KPK yang menandatangani sprindik. Yang beda, di Sprindik Rahmat Yasin sudah tertulis tanggal dikeluarkannya surat, yakni 22 Mei 2013. Sementara Sprindik Jero Wacik hanya dicantumkan bulan Agustus 2013 tanpa menyebutkan tanggal.
[zul]
BERITA TERKAIT: