Dukung Serangan Militer AS ke Suriah, Mahfudz PKS Langgar UUD 1945!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 06 September 2013, 08:54 WIB
Dukung Serangan Militer AS ke Suriah, Mahfudz PKS Langgar UUD 1945<i>!</i>
ahmad hidayat/net
rmol news logo . Ketua Komisi I DPR Mahfudz Shiddiq, dengan mendukung serangan militer AS atas Suriah, seakan-akan lupa bahwa Indonesia menganut politik bebas-aktif, yang semestinya tidak terlibat dalam provokasi satu negara kepada negara lain. Apalagi mendukung serangan militer satu negara untuk menganeksasi negara lain.

"Karena Indonesia penganut politik bebas aktif, maka juga seharunya Saudara Mahfudz, sebagai Ketua Komisi I DPR, mencegah terjadinya peperangan agar kedamaian abadi sebagaimana cita-cita bangsa bisa terwujud," kata Sekjen Ahlul Bait Indonesia (ABI), Ahmad Hidayat, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 6/9).

Ahmad mengingatkan, peperangan tidak akan menyelesaikan persoalan kecuali mendatangkan derita bagi manusia dan kemanusiaan. Dan terutama lagi, dukungan Mahfudz atas serangan militer satu negara kepada negara lain itu bertentangan dengan Pancasila dan melanggar UUD 1945.

Soal pertikaian internal di Suriah antara pemberontak dengan pemerintahan Assad, Ahmad menegaskan bahwa ini terjadi karena provokasi AS dan Israel. Dan alasan utama AS mau menyerang Suriah karena pemerintahan Assad mendukung pejuang Hamas di Palestina dan Hizubullah di Libanon.

"Dan ini yang mengherankan. Suriah yang berada di pihak pejuang Palestina justru dimusuhi oleh negara-negara Arab hanya karena negara-negara Arab itu tunduk pada kehendak politik AS dan Zionis Israel. Inilah mengapa dukungan Saudara Mahfudz kepada AS ini sebagai ironi, apalagi kita tahu akibat penyerangan ini yang akan menjadi korban terbesar adalah umat Islam," demikian Ahmad. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA