Pemerintahan SBY Langgar UU Pertambangan Mineral dan Batubara!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 02 September 2013, 13:22 WIB
Pemerintahan SBY Langgar UU Pertambangan Mineral dan Batubara<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Inkonsistensi pemerintahan SBY dalam kebijakan ekspor raw material (bahan mentah) berawal dari pelanggaran terhadap UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam ketentuan peralihan Pasal 169 huruf (b) dan (c) disebutkkan bahwa  kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun, kecuali mengenai penerimaan negara sebagai upaya peningkatan penerimaan negara. Rumusan pasal ini sudah final dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak merenegosiasi atau negosiasi ulang. Dan para kontraktor pertambangan seharusnya tidak lagi beralasan bahwa rumusan tersebut tidak dapat diimplementasikan karena pengingkaran terhadap asas pacta sunt servanda. 

"Bagaimanapun, suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan UU sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu pemerintah harus berani menjalankan aturan yang sudah kuat ini," kata anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS),  Muhammad Idris Lutfi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 2/9).

Luthfi pun mengatakan, sejak pemerintah tidak berani menerapkan Pasal 169 huruf (b) dan (c) tersebut, maka Pasal 170 juga terancam untuk dilanggar. Pasal terakhir mengatur bahwa Pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, yaitu 12 Januari 2014.

"Apagunanya dibuat UU, apabila pemerintah tidak berani menerapkan ketentuan yang ada didalamnya. Buktinya UU No 4 tahun 2009 ini tidak pernah konsekuen dijalankan, artinya pemerintah melanggar UU," tegasnya.
 
Lutfi menambahkan, Pemerintah bersama kontraktor memiliki jangka waktu 5 tahun untuk mempersiapkan alat pemurnian, baik dibangun oleh pemerintah sendiri maupun meminta pihak kontraktor. Namun, hingga saat ini belum ada hasil atas upaya pemerintah hampir selama 5 tahun. Upaya-upaya pemerintah menguap ketika menghadapi kesulitan dilapangan berupa penolakan dari pihak kedua (kontraktor).

“Dari sisi ini terlihat sungguh lemahnya semangat pemerintah untuk lebih mandiri dan juga lemahnya diplomasi pemerintah," tegas Luthfi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA