Menteri Gamawan Fauzi Mau Laporkan Nazaruddin ke Polisi Karena Tiga Hal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 30 Agustus 2013, 07:51 WIB
Menteri Gamawan Fauzi Mau Laporkan Nazaruddin ke Polisi Karena Tiga Hal
gamawan fauzi/net
rmol news logo . Dituding menerima suap proyek e-KTP, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mau malaporkan terpidana kasus suap wisma atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, ke Polda Metro Jaya, Jumat pagi ini (30/8)

Gamawan akan melaporkan Nazaruddin atas tiga hal. Yaitu pencemaran nama baik, memberi keterangan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Saya minta dia (Nazar) membuktikan, karena dia yang menuduh. Kapan, dimana, dan dari siapa saya terima uang. Kalau dia tidak dapat menjelaskan, maka saya tuntut dia dengan tiga hal itu," ujarnya sebagaimana dilansir JPNN (Jumat, 30/8).

Gamawan memastikan ia sama sekali tidak pernah kenal dan berkenalan dengan Nazaruddin. Sementara  saat proses lelang pengadaan e-KTP belum selesai dan kontrak belum ada, Nazaruddin juga sudah menjadi buronan.

"Banggar (Badan Anggaran DPR) katanya (dipimpin) Melchias Markus Mekeng, padahal saat itu Azhar Azis," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini sambil menyatakan bahwa ejak awal proyek e-KTP berjalan hingga saat ini, dirinya belum pernah bertemu peserta tender dan pemenang tender.

"Silahkan media menginvestigasinya. Kalau kata Nazar dana itu di transfer, saya minta wartawan cek ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Kalau ada yang mengaku menyerahkan langsung uang kepada saya, maka saya tantang untuk sumpah pocong atau di bawah sumpah dengan Al Quran. Itu argumen saya," ujarnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA