Gamawan akan melaporkan Nazaruddin atas tiga hal. Yaitu pencemaran nama baik, memberi keterangan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Saya minta dia (Nazar) membuktikan, karena dia yang menuduh. Kapan, dimana, dan dari siapa saya terima uang. Kalau dia tidak dapat menjelaskan, maka saya tuntut dia dengan tiga hal itu," ujarnya sebagaimana dilansir
JPNN (Jumat, 30/8).
Gamawan memastikan ia sama sekali tidak pernah kenal dan berkenalan dengan Nazaruddin. Sementara saat proses lelang pengadaan e-KTP belum selesai dan kontrak belum ada, Nazaruddin juga sudah menjadi buronan.
"Banggar (Badan Anggaran DPR) katanya (dipimpin) Melchias Markus Mekeng, padahal saat itu Azhar Azis," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini sambil menyatakan bahwa ejak awal proyek e-KTP berjalan hingga saat ini, dirinya belum pernah bertemu peserta tender dan pemenang tender.
"Silahkan media menginvestigasinya. Kalau kata Nazar dana itu di transfer, saya minta wartawan cek ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Kalau ada yang mengaku menyerahkan langsung uang kepada saya, maka saya tantang untuk sumpah pocong atau di bawah sumpah dengan Al Quran. Itu argumen saya," ujarnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: