"Cara-cara dia lebih mirip makelar kasus. Apalagi dia bukan warga Apartemen Cempaka Mas," kata tegas anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrat, Ahmad Husein Alaydrus, beberapa saat lalu (Kamis, 29/8).
Mestinya, lanjut pria yang akrab dipanggil Habib ini, warga GCM berurusan langsung dengan pengelola rusun yakni PT Duta Pertiwi (PT DP) Tbk. Bukan melalui pihak ketiga (FKW). Dia juga mengingatkan warga agar berhati-hati.
"Itu jelas melanggar hukum. Ajakan provokatif dari pihak luar yang diduga hanya untuk mengeruk keuntungan belaka. Warga hendaknya berpikir jernih untuk tidak mengikuti ajakan provokatif Saurip Kadi," ujarnya.
Menurutnya, Tuduhan Saurip Kadi bahwa PT DP dan PPRS GCM telah menipu, menggelapkan dan memalsukan Pajak Pertambahan Nilai tanpa faktur juga sangat mengada-ada. Apalagi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Donna Dian Sukma dalam suratnya ke PT Duta Pertiwi Tbk (PTDP) telah menegaskan bahwa perusahaan tersebut bukan merupakan Perusahaan Air Minum.
Karena itu, air bersih yang diserahkan tidak memenuhi syarat kumulatif sebagai barang kena pajak yang bersifat strategis sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-118/P/2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Air Bersih. Dengan demikian atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh PTDP sebagai Badan Pengelola Rusun Campuran Graha Cempaka Mas (GCM) adalah terhutang PPN.
Terkait tarif listrik, mengingat pengelolaan listrik oleh PTDP sebagai Badan Pengelola Rusun Campuran GCM melebihi 6000 watt, maka atas penyerahan listrik tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 Angka 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.
"Dengan begitu, atas penyerahan listrik yang dilakukan oleh PTDP sebagai Badan Pengelola Rusun Campuran GCM adalah terutang PPN," kata Donna
Begitupula soal kenaikan service charge yang dipermasalahkan FK-WGCM, menurut Donna, merupakan kewenangan PTDP. Karena, perusahaan itu adalah Badan Pengelola yang ditunjuk oleh Perhimpunan Rusun Campuran GCM. [ysa]