Pemilih Pun Dirugikan Bila Presidential Threshold Tetap 20 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 29 Agustus 2013, 07:36 WIB
Pemilih Pun Dirugikan Bila <i>Presidential Threshold</i> Tetap 20 Persen
ilustrasi/net
rmol news logo . Bila ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold (PT) dalam UU Pilpres tidak diubah maka bukan hanya partai politik kecil saja yang dirugikan.

"Pemilih juga dirugikan karena kehilangan kesempatan hadirnya capres alternatif," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 29/8).

Dalam UU 42/2008 disebutkan bahwa pasangan capres-cawapres harus diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional Pemilu legislatif.

Bila UU ini tak diubah, Said mengatakan bahwa ini hanya akan menguntungkan partai politik besar saja. Sebab hanya partai besar saka yang nantinya bisa mengusung Capres, baik dengan cara maju sendiri ataupun sebagai pemimpin koalisi.

"Padahal, kehendak rakyat dengan keinginan parpol seringkali berbeda. Disitulah masalahnya," demikian Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA