"Pemilih juga dirugikan karena kehilangan kesempatan hadirnya capres alternatif," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 29/8).
Dalam UU 42/2008 disebutkan bahwa pasangan capres-cawapres harus diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional Pemilu legislatif.
Bila UU ini tak diubah, Said mengatakan bahwa ini hanya akan menguntungkan partai politik besar saja. Sebab hanya partai besar saka yang nantinya bisa mengusung Capres, baik dengan cara maju sendiri ataupun sebagai pemimpin koalisi.
"Padahal, kehendak rakyat dengan keinginan parpol seringkali berbeda. Disitulah masalahnya," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: