"Padahal, kehendak rakyat dengan keinginan parpol seringkali berbeda. Disitulah masalahnya," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 29/8).
Bila angka PT diperkecil, lanjut Said, maka terbuka peluang bagi parpol kecil untuk juga bisa mengusung Capres. Partai kecil itu punya dua pilihan, apakah akan tetap berkoalisi dengan parpol besar yang calonnya ditentukan oleh parpol besar sebagai pemimpin koalisi, ataukah parpol kecil itu mengusung calonnya sendiri.
"Kalau demikian adanya, maka kecenderungannya parpol kecil itu akan mengusung calon sendiri," ungkap Said, sambil mengatakan strategi untuk dapat bersaing dengan calon dari parpol besar serta untuk memikat pemilih, maka besar kemungkinan parpol kecil akan mengusulkan tokoh populer yang disukai pemilih namun diabaikan oleh parpol besar.
"Misal, tokoh seperti Mahfud MD ternyata tidak diminati oleh parpol besar. Maka parpol kecil bisa memanfaatkan aturan PT yang diperkecil itu untuk mengusung Mahfud. Artinya, dengan besaran PT yang diperkecil, akan membuka peluang bagi Capres alternatif. ini yang sebenarnya kita harapkan," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: