Hikmahanto Juwana: Wacana Pembubaran SKK Migas Tidak Tepat...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 28 Agustus 2013, 10:28 WIB
Hikmahanto Juwana: Wacana Pembubaran SKK Migas Tidak Tepat...
hikmahanto/net
rmol news logo . Sementara kalangan menilai dengan tidak adanya kewenangan untuk menjual migas hak pemerintah secara langsung maka terjadilah suap, penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya, dan gratifikasi yang semuanya masuk dalam tindak pidana korupsi. Lalu muncul wacana ada lembaga baru di sektor Migas pengganti SKK Migas yang dapat menjual Migas yang menjadi hak pemerintah agar tidak terulang kasus Rudi Ribiandini.

Menurut Gurubesar ilmu hukum dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, pandangan sementara kalangan itu tidak benar. Hikmahanto menjelaskan, ketika Pertamina berdasarkan UU 8/1971 masih eksis dan Pertamina kala itu dapat menjual migas hak negara secara langsung, korupsi pun ditenggarai marak. Demikian juga saat Bulog di zaman pemerintahan Soeharto, yang merupakan lembaga pemerintah non-departmen mirip dengan status SKK Migas saat ini dapat melauakan jual beli langsung untuk kebutuhan pokok, korupsi pun diduga marak terjadi.

"Keinginan untuk menghilangkan perbuatan korupsi tidak seharusnya berkutat pada bagaimana status dari suatu lembaga, ataupun kewenangan apa yang dimiliki oleh lembaga tersebut. Upaya pemberantasan Korupsi sepatutnya difokuskan pada manusia yang menduduki jabatan, kesejahteraan terperhatikan, governance berjalan dengan baik dan tata kelola industri transparan," kata Hikmahanto beberapa saat lalu (Rabu, 28/8).

Adapun masalah kelembagaan, lanjutnya, hanya relevan dibicarakan dalam konteks sejauh mana tanggung jawab lembaga tersebut. Misalnya, apakah tanggung jawab tersebut dapat diatribusikan atau ditarik ke negara atau tidak.

"Kedudukan SKK Migas saat ini secara ketatanegaraan merupakan bagian dari pemerintah. Konsekuensinya secara kontraktual, cidera janji oleh SKK Migas dapat diatribusikan ke negara. Atribusi tanggung jawab ke negara tidak bisa dilakukan bila negara mendirikan lembaga yang terpisah," jelas Hikhamanto.

Hikmahanto mencontohkan, Pertamina berdasarkan UU 8/1971 atau BP Migas yang telah dibubarkan oleh MK.

Karena itu Hikmahanto menegaskan bahwa wacana pembentukan lembaga baru pengganti BP Migas harus berada dalam koridor tersebut. Wacana pun tidak seharusnya dalam rangka pemberantasan korupsi, inefisiensi atau para pejabat yang kurang berpihak pada investor nasional, termasuk BUMN. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA