Namun, setelah penandatanganan dilakukan pada 15 Agustus 2005 itu, masih ada sejumlah permasalahan krusial di Aceh yang jika tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan ancaman bagi Aceh ke depan. Termasuk menimbulkan kembalinya instabilitas keamanan di Aceh.
"Permasalahan kesejahteraan dan perdamaian dengan kebutuhan rasa aman atau keamanan, bagaikan dua sisi mata uang karena tidak dapat diutamakan yang satu namun dilalaikan yang lain," kata Pengamat Kajian Strategik Intelijen Universitas Indonesia Toni Ervianto dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Sabtu (15/8).
Dikatakan dia, persoalan gangguan keamanan masih menjadi momok yang sewaktu-waktu dapat terjadi di Aceh, terutama di daerah-daerah pedalaman. Masalah lain yang dapat mengganjal situasi keamanan di Aceh setelah sewindu penandatanganan MoU Helsinki adalah pengibaran Bendera Aceh.
Menurut Toni, sikap beberapa kelompok di Aceh yang tetap bernafsu dengan rencana pengibaran bendera Bulan Bintang atau bendera Aceh tidak terlepas dari strateginya untuk mewujudkan kepentingan politik mereka.
"Kelompok ini diperkirakan akan terus melakukan cipta opini, bahwa pemerintah pusat telah menyetujui bendera Aceh sehingga perlu ketegasan terkait masalah tersebut," tuturnya.
Selain persoalan keamanan, lanjut Toni, Aceh juga masih rawan dengan belum matinya ide separatisme di beberapa kalangan, terutama mantan kombatan. Kondisi ini diperparah dengan politisasi masalah oleh tokoh-tokoh tertentu.
[dem]>
BERITA TERKAIT: