Menyikapi hal itu, Pengamat Politik Datuak Ali Tjumano menyarankan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme membentuk divisi khusus yang bersifat terbuka, yang bertugas menyampaikan penjelasan kepada masyarakat. Dengan begitu, prasangka buruk ada politisasi di balik kerja-kerja yang dilakukan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri bisa terjawab.
"Dalam hubungan ini prosedur, ketentuan dan syarat-syarat pengecekan oleh keluarga korban dapat dibuat oleh BNPT. Setiap tindakan kekerasan yang dapat mengakibatkan rasa takut kepada masyarakat adalah aksi teror," kata dia, Jumat (16/8).
Dia mencontohkan, penembakan terhadap seorang anggota Polisi di daerah Lebak Bulus hingga tewas dapat dianggap sebagai aksi teror. Tapi, si pelaku masih harus didalami apakah bermotif politis, atau sekedar aksi premanisme yang mungkin mulai muncul di kawasan Lebak Bulus.
Dia juga menyoroti kasus pemboman terhadap Vihara Ekayana di Kebon Jeruk belum lama ini. Lelaki asal Padang ini memperkirakan pengusutan kasusnya menemui kesulitan karena belum ditemukannya identitas para pelaku.
Lebih lanjut Datuak Ali Tjumano menyatakan Yogyakarta menjadi daerah yang paling rawan premanisme. Di sana, aksi-aksi penembakan dengan senapan angin merupakan ilustrasi meningkatnya aksi-aksi premanisme.
Menurutnya, perlu dicegah dampak negatif dari pengadilan kasus Cebongan berupa munculnya sikap-sikap berani kelompok-kelompok preman karena mereka beranggapan hukuman terhadap para anggota Kopassus yang sedang diadili, akan menyebabkan Polda berhati-hati dalam bersikap keras dan tegas terhadap preman.
[dem]
BERITA TERKAIT: