Anehnya, saat uang dipinjam perusahaan Budi sedang mengikuti proses lelang tender proyek tersebut.
"Ya, saya pernah minjam dari Budi Susanto pada Maret 2011," kata Heru Tri Sasono, saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri 2011 dan Pencucian Uang dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/7).
Pernyataan itu dilontarkannya saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Pulung Rinandoro. Pulung sebelumnya menanyakan apakah peminjaman uang itu dilakukan sebelum lelang pengadaan selesai dan menunjuk pemenang.
"Memang waktu itu butuh sekali, dan yang bisa membantu saya Pak Budi," jawab Heru.
Mendengar pernyataan itu, Jaksa Pulung kembali melontarkan pertanyaan ke Heru. "Apakah saudara saksi tahu etika dalam pengadaan? Kenapa saudara melakukan hal tersebut," tanya Jaksa Pulung lagi.
"Kami tidak berpikir sejauh itu. Waktu itu butuh untuk pengobatan orang tua. Tapi uang pinjaman sudah saya kembalikan," timpal Heru.
[zul]
BERITA TERKAIT: