Koordinatir KIDP Eko Maryadi menyatakan proses seleksi pemilihan anggota KPI Pusat periode 2013-2016 adalah cacat hukum karena tim seleksi KPI Pusat yang ditetapkan oleh Komisi I DPR RI tenyata hanya tiga orang, bukan lima orang seperti yang diatur dalam peraturan KPI No.2/P/KPI/04/2011.
"Tim seleksi cacat hukum dan kredibilitasnya hilang. Anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden," tegas Eko Maryadi.
Proses seleksi pemilihan anggota KPI Pusat periode 2013-2016 oleh tiga anggota Timsel KPI Pusat adalah cacat prosedur, kata dia, karena tidak sesuai dengan rencana kegiatan seleksi dan aturan yang dibuat KPI sendiri. Antara lain pembatalan Uji Kompetensi 27 calon anggota KPI oleh Tim 9 untuk menghasilkan 18 calon dan Uji Publik terhadap calon anggota KPI. Pada 2 dan 3 Juli 2013, Komisi I DPR RI langsung mengadakan fit and proper test terhadap 27 calon anggota KPI, dengan melewati prosedur kegiatan nomor 12 dan 13 yang sudah ditetapkan sendiri oleh Timsel KPI Pusat.Â
"Proses pemilihan calon anggota KPI itu dilakukan sangat terburu-buru dan terkesan menggampangkan persolan," katanya.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Eko, terbukti bahwa proses pemilihan anggota KPI Pusat periode 2013-2016 bermasalah secara legalitas maupun prosedural. KIDP sebagai koalisi organisasi masyarakat sipil yang peduli pada isu demokratisasi penyiaran menyesalkan kecerobohan ini dan menyatakan hasil kerja Tim Pansel KPI Pusat periode 2013-2016 tidak bisa diterima. Â
KIDP, jelas Eko, akan menulis surat kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono  terkait permasalahan ini agar mendapatkan perhatian secara lebih serius dan dipertimbangkan dengan bijaksana. KIDP juga mencatat beberapa kelemahan dalam peraturan pelaksanaan KPI terutama dalam hal "pengistimewaan" calon incumbent KPI/KPID.
"Ke depan, KIDP menyarankan, aturan tersebut diperbaiki agar memenuhi azas keadilan dan persamaan hak, sebagaimana dianut oleh berbagai lembaga quasi negara independen lainnya," pungkas Eko.
KIDP merupakan gabungan dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia)Â ;Â Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta) ;Â Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)Â ;Â Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI)Â :Â Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) ; Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP)Â ;Masyarakat Cipta Media (MCM)Â Media Lintas Komunitas (Media Link) ; Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) ; Remotivi ; Rumah Perubahan untuk Lembaga Penyiaran Publik (RPLPP) ; Yayasan 28Â ;Â Yayasan TIFA.
[dem]
BERITA TERKAIT: