Patut Dicurigai Ada Upaya Melemahkan KPK dalam UU P2H

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 10 Juli 2013, 09:35 WIB
Patut Dicurigai Ada Upaya Melemahkan KPK dalam UU P2H
ilustrasi/net
rmol news logo . RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) yang dalam sidang paripurna DPR Selasa kemarin (9/7) disahkan menjadi UU berusaha memformulasikan seluruh pelanggaran dan tindak pidana di sektor kehutanan dalam satu perundang-undangan, termasuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Usaha ini dibarengi dengan pembentukan sebuah lembaga baru yang khusus menangani pelanggaran dan tindak pidana di sektor kehutanan, termasuk tindak pidana korupsi. RUU ini juga membuka peluang terjadinya korupsi atau penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan pemberian izin-izin di bidang kehutanan, karena diskresi yang berlebihan diberikan kepada pejabat daerah.

"Hal ini jelas kontraproduktif dengan usaha pembenahan kelembagaan kehutanan
dan pemberantasan korupsi," kata Siti Rahma Mary dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi (Rabu, 10/7).

Fungsi pencegahan terhadap lembaga baru dalam UU ini, kata Siti Rahma, akan menjadikannya tumpang tindih dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian Pekerjaan Umum c.q Ditjen Penataan Ruang. Selain itu juga berpotensi menghalangi KPK yang sudah secara serius menegakkan hukum antikorupsi di sektor kehutanan.

"Munculnya lembaga baru yang mengemban tugas penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan akan memperumit kordinasi dan supervisi antarlembaga sehingga penegakan hukum akan semakin rumit dan terganggu. Mengingat adanya fenomena corruptors fight back, inisiatif memunculkan undang-undang ini layak dicurigai sebagai upaya melemahkan KPK," demikian Siti Rahman. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA