
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyita mobil Toyota jenis Harrier milik Anas Urbaningrum pada Maret 2013 lalu. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan peneriaan hadiah tentang pengurusan proyek Hambalang, Bogor Jawa Barat.
Begitu dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/7). Kendati demikian, Johan menjelaskan bahwa mobil saat ini sudah tak ditangan Anas. Mobil itu sudah pindah tangan ke orang lain.
"Ini sudah berganti nama sebelum proses penetapan AU sebagai tersangka. Pemilik baru ini tidak ada kaitan dengan AU atau kasusnya," terang Johan.
Dia tambahkan, jika dalam proses pengadilan terhadap Anas mobil tersebut tidak terbukti dari praktik korupsi, maka akan dikembalikan ke pemilik terakhir. Penyitaan itu dilakukan juga agar mobil itu tidak diperjualbelikan atau tidak berpindah tangan.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: