Adalah saksi Saroyini Wuran yang menguatkan dakwaan Jaksa KPK bahwa Irjen Djoko Susilo telah membeli sebuah rumah di Jalan Langenastran Kidul nomor 7 RT 6/2 Keraton Panembahan, Yogyakarta, atas nama anaknya Poppy Femialya. Saroyini Wuryan Rahayu selaku pemilik rumah mengaku, ketika membeli rumah itu Djoko Susilo dan istri pertamanya Suratmi, mengaku bekerja sebagai distributor dalam bidang komunikasi.
"Waktu itu diakui pekerjaannya jika tidak salah distributor Telkomsel atau Indosat," kata Saroyini ketika bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7).
Saroyini mengaku pernah bertemu Poppy ketika menandatangani akta jual beli dan mendapat bayaran Rp 2 miliar atas menjual rumah seluas 287 meter persegi tersebut. Sementara, di akta jual beli harga yang tercantum Rp 500 juta. Saroyini juga mengaku bertemu langsung dengan terdakwa Djoko Susilo dan istrinya ketika menawar rumah.
Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan driving simulator uji pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri. Tindakannya merugikan keuangan negara mencapai Rp 144 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 23 Apri, Djoko selaku Kakorlantas Polri diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan menyembunyikan harta yang jumlahnya jauh dari total penghasilan sebagai anggota Kepolisian dan dari usahanya.
Menurut jaksa, selama tahun 2003 sampai 2012, Djoko diduga memiliki harta lebih dari Rp 100 miliar yang disembunyikan dengan mengatasnamakan istri dan anaknya.
"Tercatat bahwa seluruh harta terdakwa Djoko yang diperoleh sejak tahun 2003 sampai Maret 2010 Rp 53.894.480.929 dan 60.000 dolar Amerika diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan," kata Jaksa.
Sedangkan, Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 22 Oktober 2010 sampai tahun 2012 Rp 42.965.516.000. Harta yang dialihkan dengan menjual aset tahun 2012 Rp 15.009.904.000. Harta tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi juga.
Dalam dakwaan tim JPU KPK, Mantan Gubernur Akpol Semarang itu, terungkap diduga menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi yang mengatasnamakan anaknya Poppy Femialya.
Pada 11 Maret 2010, terdakwa menggunakan nama Poppy Femialya membeli dua bidang tanah terdiri dari, sebidang tanah seluas 287 meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor: 01239/Panembahan yang terletak di Kelurahan Panembahan Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta atau dikenal dengan nama Jalan Langenastran Kidul No 7 RT 6/2 Keraton Panembahan Yogyakarata. Dibeli dari Slamet Wiryodihardjo Salib dan Saroyini Wuryan Rahayu Salib dengan harga Rp300 juta.
Kedua, sebidang tanah seluas 286 meter persegi yang tercantum dalam akta jual beli seharga Rp 250 juta. Padahal, untuk dua sertifikat tanah tersebut dibayarkan seharga Rp 2 miliar.
[ald]
BERITA TERKAIT: