"Data dan tudingan itu tidak sepenuhnya salah. Meski banyak dari pengusaha tambang di negeri ini yang masih memegang teguh prinsip tata kelola tambang yang baik, namun jumlah itu tidak menutupi fakta di lapangan bahwa ada segelintir pengusaha baik asing maupun dalam negeri yang masih "nakal" dan gemar mensiasati peraturan demi keuntungan semata," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Poltak Sitanggang, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (27/6).
Poltak mengatakaan pelanggaran terhadap ketentuan perundangan jelas berakibat buruk pada lingkungan. Hutan di Kalimantan, Sulawesi dan Papua misalnya rusak parah akibat lahan bekas galian tambang. Padahal kalau aturan reklamasi tidak dikangkangi, maka kerusakan hutan tidak akan terjadi.
"Apemindo tegas mendukung penerapan ketat semua aturan perundangan terkaiit dengan pemakaian wilayah hutan untuk kawasan pertambangan. Kami sadar dampaknya bisa sangat menyengsarakan anak cucu kita nanti," tegasnya.
Poltak menyangkan pihak Kemenhut yang tidak khawatir bahwa kerusakan hutan yang terjadi selama ini akibat kegiatan penambangan. Kemenhut terus saja memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan. Hingga periode April 2013 pihak Kemenhut mengeluarkan 396 izin yang meliputi area seluas 386.415,03 hektar dan sudah memasuki tahapan eksploitasi. Sementara yang masih dalam tahapan survei mencapai 501 izin dan meliputi area seluas 2.677.731,05 hektar
"Sebagai pengusaha tambang, kami jelas diuntungkan dengan ketidakkhawatiran pihk Kemenhut. Tapi sebagai anak bangsa kami tetap meminta agar dilkukan inspeksi ke lapangan dan pengawasan ketat terhadap area-area tambang yang menggunakan izin pinjam pakai, apakah mereka berjalan sesuai aturan atau tidak," ujarnya.
Poltak menegaskan Apemindo sangat mendukung penindakan yang dilakukan oleh Kemenhut dan merekomendasikan agar ijin penambangan yang kedapatan melanggar dicabut. Sementara kepada para pengusaha tambang Poltak mengingatkan mereka bisa dikenai sanksi pidana bila melakukan pelanggaran terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan yang mereka pegang, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU 41/1999.
"Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang melanggar juga dapat dikenakan ganti rugi dan sanksi administratif," pungkas Poltak.
[zul]
BERITA TERKAIT: