PKS Desak Jenderal Timur Pradopo Revisi SK dan Perbolehkan Polwan yang Mau Berjilbab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 18 Juni 2013, 12:37 WIB
PKS Desak Jenderal Timur Pradopo Revisi SK dan Perbolehkan Polwan yang Mau Berjilbab
aboe bakar/ist
rmol news logo . Rapat kerja antara Komisi III dan Kapolri siang ini membahas beberapa agenda. Diataranya soal peningkatan fungsi intelijen untuk pencegakan konflik di masyarakat, standar operasional prosedur (SOP) Polri dalam penanganan unjuk rasa dan penegakan hukum, peningkatan sarana kesehatan polri, serta masalah-masalah aktual lain yang berkaitan dengan Polri.

Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsy, beberapa saat lalu (Selasa, 18/6), sambil mengatakan bahwa rapat kerja ini bagian dari fungsu pengawasan yang dilakukan Komisi III terhadap mitra kerjanya. Aboe Bakar sendiri mengatakan bahwa ia memiliki beberapa persoalan yang harus dipertanyakan kepada Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.

Pertama, katanya, soal fungsi intelijen Polri. Saat ini intelijen Polri seakan sudah tumpul dan banyak konflik sosial yang tidak terendus, bahkan tidak sedikit markas polri yang dibakar massa. Terakhir adalah hari Minggu kemarin (16/6), Markas Polres Pengunungan Bintang, Papua dibakar massa.

"Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, harus mendapatkan perhatian yang serius," tegas Aboe Bakar.

Kedua, lanjutnya, soal SOP pengendalian massa. Aboe Bakar sangat menyesalkan jatuhnya korban dua orang wartawan dan belasan mahasiswa dalam unjuk rasa kenaikan harga BBM Senin kemarin (17/6).  Ini patut dipertanyakan kepada Kapolri, karena ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran Perkap No 16/2006, ataupun Perkap NO 8/2010.

"Untuk isu aktual saya akan mendesak Kapolri untuk segera merevisi SK Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 agar para polwan yang ingin memakai jilbab bisa leluasa menjalankan kepercayaan agamanya. karena Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 telah menjamin setiap warga negara menjalan ajaran agama sesuai keyakinan," jelas Aboe Bakar, sambil mengatakan bahwa jaminan ini dipertegas melalui Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 yang menyebut hak beragama diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

"Saya kira kapolri tak perlu ragu merevisi SK tersebut, undang-undang saja bisa direvisi, konstitusi kita sudah empat kali diamandemen, bahkan firman Allah pun ada yang nasikh dan mansukh, kenapa Kapolri harus enggan merevisi peraturan yang dibuatnya padahal itu bertentangan dengan konstitusi," demikian Aboe Bakar. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA