Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsy, beberapa saat lalu (Selasa, 18/6), sambil mengatakan bahwa rapat kerja ini bagian dari fungsu pengawasan yang dilakukan Komisi III terhadap mitra kerjanya. Aboe Bakar sendiri mengatakan bahwa ia memiliki beberapa persoalan yang harus dipertanyakan kepada Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.
Pertama, katanya, soal fungsi intelijen Polri. Saat ini intelijen Polri seakan sudah tumpul dan banyak konflik sosial yang tidak terendus, bahkan tidak sedikit markas polri yang dibakar massa. Terakhir adalah hari Minggu kemarin (16/6), Markas Polres Pengunungan Bintang, Papua dibakar massa.
"Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, harus mendapatkan perhatian yang serius," tegas Aboe Bakar.
Kedua, lanjutnya, soal SOP pengendalian massa. Aboe Bakar sangat menyesalkan jatuhnya korban dua orang wartawan dan belasan mahasiswa dalam unjuk rasa kenaikan harga BBM Senin kemarin (17/6). Ini patut dipertanyakan kepada Kapolri, karena ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran Perkap No 16/2006, ataupun Perkap NO 8/2010.
"Untuk isu aktual saya akan mendesak Kapolri untuk segera merevisi SK Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 agar para polwan yang ingin memakai jilbab bisa leluasa menjalankan kepercayaan agamanya. karena Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 telah menjamin setiap warga negara menjalan ajaran agama sesuai keyakinan," jelas Aboe Bakar, sambil mengatakan bahwa jaminan ini dipertegas melalui Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 yang menyebut hak beragama diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
"Saya kira kapolri tak perlu ragu merevisi SK tersebut, undang-undang saja bisa direvisi, konstitusi kita sudah empat kali diamandemen, bahkan firman Allah pun ada yang
nasikh dan
mansukh, kenapa Kapolri harus enggan merevisi peraturan yang dibuatnya padahal itu bertentangan dengan konstitusi," demikian Aboe Bakar.
[ysa]
BERITA TERKAIT: