Aturan Pelaksana Pembuatan UU yang Libatkan DPD RI Harus Segera Dirumuskan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 18 Juni 2013, 10:01 WIB
Aturan Pelaksana Pembuatan UU yang Libatkan DPD RI Harus Segera Dirumuskan<i>!</i>
rmol news logo Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak legislasi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DPD seharusnya siap menjalankan proses legislasi tripartite yang sebelumnya hanya melibatkan Presiden dan DPR. Namun, sejak keputusan pada 27 Maret lalu itu belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana pelaksanaan legislasi tripartite itu.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Saleh Daulay, meminta pemerintah, DPR, dan DPD diminta segera duduk bersama untuk merumuskan aturan tersebut.

"Kalau mengacu pada proses pembuatan UU yang selama ini diterapkan, maka semestinya ke depan DPD juga memiliki hak inisiatif untuk mengusulkan RUU. RUU itu nanti akan dibahas secara bersama oleh tiga pihak. Kalau sebelumnya, DIM (daftar inventaris masalah) terhadap sebuah draft RUU hanya datang dari pemerintah dan DPR, ke depan tentu DIM itu juga bisa berasal dari DPD," ujarnya.

Sebagai eksekutif, tentu pemerintah yang diharapkan dapat menginisiasi dan mengambil peran aktif untuk mengimplementasikan keputusan MK itu. Sejak awal, pemerintah harus menjalin hubungan baik dengan DPD. Bila selama ini, kepentingan pemerintah hanya diperjuangkan oleh partai-partai koalisi, ke depan pemerintah tentu membutuhkan DPD.

"Nah, kalau hubungan dengan DPD bagus, maka tentu kepentingan pemerintah akan lebih mudah diperjuangkan. Sebaliknya, bila hubungan dengan DPD kurang harmonis, kepentingan pemerintah bisa terkendala," kata dia lagi.

Pemerintah dan DPR harus menjalankan keputusan MK tersebut. Jika tidak, berarti kedua institusi ini bisa dinilai melanggar perintah Mahkamah Konstitusi. Sebagai pengawal konstitusi, putusan MK memiliki posisi yang sangat tinggi. Terbukti, putusan MK adalah final dan mengikat. Tidak ada peluang untuk banding dan kasasi.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA