"Surat resmi dari MA yang berisi penolakan kasasi pihak SULI dan menguatkan keputusan pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa SULI, baru saja diterima oleh para pihak pada hari Jumat 7 Juni 2013, kemudian Jumat sore terjadi kebakaran di SULI, ada apa ini? Apakah ini kebetulan terbakar atau sengaja dibakar?" ujar Sekjen Lembaga untuk Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan Publik, Indra Abidin Nasri, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (12/6).
Kebakaran SULI menurut Indra penuh keganjilan karena terjadi setelah jam pulang kantor karyawan. Sementara seperti dinyatakan satpam SULI, kebakaran yang terjadi pada pukul 18.55 WITA sumber api berasal dari arus pendek.
"Umumnya arus pendek terjadi saat beban listrik sedang tinggi-tingginya, padahal jam pulang kantor beban arus listrik sudah jauh berkurang, aneh bukan," katanya.
Keanehan lainnya, pihak SULI begitu cepat untuk menyampaikan bahwa dokumen-dokumen penting perusahaan telah terbakar, tapi statemen penting itu disampaikan oleh seorang satpam, bukan pihak yang memiliki otoritas.
Sebagaimana diketahui, SULI adalah perusahaan kayu raksasa di Indonesia yang sedang bersengketa baik perdata maupun pidana antara pemilik saham mayoritas dan minoritas. Saat ini kasus perdatanya sedang disidangkan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan dan kasus pidananya sedang diselidiki oleh Mabes Polri. Pemegang saham minoritas menggungat manajemen dan direksi SULI yang dianggap melakukan tindakan yang merugikan perusahaan dan pemilik saham publik.
Pemegang saham minoritas menggugat kerugian meteriil dan immateriil senilai total 20 triliun dan kalau penggugat memenangkan gugatan akan dikembalikan semuanya kepada manajemen SULI sebagai modal untuk perbaikan pengelolaan perusahaan.
Indra Abidin yang juga pengamat ekonomi dan emiten meminta kepada pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas kemungkinan unsur kesengajaan pada kebakaran tersebut. Jika terjadi unsur kesengajaan, aparat penegak hukum wajib memproses ini ke pengadilan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.
"Aparat tidak boleh takut dan harus tegas memproses ke jalur hukum jika terjadi unsur kesengajaan. Aparat hukum pasti dengan mudah akan mencium bau kesengajaan, sebab SULI sedang banyak terjerat kasus, baik kasus sengketa antar pemegang saham, illegal logging, dan lain-lain," tegas Indra.
[zul]
BERITA TERKAIT: