Karena itu, kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah, kutipan biaya di luar tarif resmi ini tergolong ke dalam pungli, sebab para pegawai KUA sebagai abdi negara jelas dilarang menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta diatur pula dalam UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, ungkap Leida, petugas KUA juga punya dalih. Mereka berdalih bekerja di luar jam dan tempat bekerja. Sementara itu, tak sedikit pula yang memaparkan betapa luasnya tugas yang mereka emban sementara anggaran yang tersedia sangat minim sebagaimana dicontohkan seorang kepala KUA dari Kalimantan Selatan saat berdiskusi soal KUA ini di DPR beberapa waktu lalu.
Karena itulah, Ledia berharap adanya insentif bagi para petugas KUA ini akan menjadi solusi mengatasi pungutan di luar tarif resmi. Ia pun berharap soal insentif ini segera dibuatkan peraturan pelaksananya dan bisa segera diterapkan.
"Agar para petugas KUA tenang dalam bekerja, karena menerima pendapatan yang jelas kehalalannya, dan masyarakat pun tidak lagi terbebani dengan tingginya biaya pencatatan nikah," demikian Leida.
[ysa]
BERITA TERKAIT: