Demikian disampaikan anggota Komisi Pertahanan dan Intelijen DPR dari Fraksi Hanura, Susangtyas Nefo Handayani Kertopati, saat menjadi narasumber di Sespima Lembaga Pendidikan Polisi Polri, Ciputat (Selasa, 11/6). Dalam acara yang dihadiri oleh Kepala Sespima Brigjend Pol Sobri, hadir juga sebagai narasumber lain pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahenda.
Menurut Nuning, begitu Susaningtyas disapa, hingga saat ini peraturan untuk menangani konflik sosial pun masih bersifat sektoral. Di saat yang sama, hingga kini belum ditetapkan secara jelas dan komfrenhensif mengenai tindakan-tindakan serta tahapan-tahapan dalam penanganan konflik, baik itu dalam rangka penecagahan atau bersifat preventif maupun penanganan pada saat konflik dan sesudah konflik.
"Karakter peraturan bersifat reaktif," tegas Nuning, yang juga Ketua DPP Hanura bidang Pertahanan dan Informasi.
Nuning pun mengingatkan pemerintah agar mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama dalam menyelesaikan konflik komunal maupun konflik horisontal yang terjadi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: