Ada yang aneh dari tuntutan itu. Pasalnya, sidang yang diketuai oleh Sudharmawati Ningsih dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), terasa seperti kuliah bidang studi teknologi bioremediasi. Para JPU seolah menjadi para pakar bioremediasi yang mengurai teknis dan prosedur bioremediasi dan menjelaskan aspek-aspek pelanggaran proses bioremediasi yang telah dibuat dalam proyek ini dengan acuan keterangan Edison Effendi. Pengacara karyawan CPI, Maqdir Ismail menilai bahwa dasar tuntutan jaksa terhadap Kukuh nyata-nyata telah mengabaikan peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Padahal dalam sidang sebelumnya, keterangan Edison yang menjadi saksi ahli, dimentahkan oleh para ahli bioremediasi dari berbagai perguran tinggi. Apalagi Edison adalah pihak yang kalah tender dalam proyek tersebut, sehingga terungkap adanya konfik kepentingan.
"Tuntutan jaksa mengabaikan akal sehat," ujar Maqdir.
Menurut Maqdir, sesuai dengan pasal 63 UU 32/2009, jika jaksa bermaksud memeriksa kasus ini sebagai kasus pelanggaran peraturan di bidang lingkungan, maka Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) adalah pihak yang paling berwenang sesuai undang-undang, sekaligus berkompeten untuk menentukan pelanggaran aturan di bidang ini.
"Dalam penanganan dugaan adanya tindak pidana lingkungan, maka peraturan yang wajib dirujuk adalah UU 32/2009 karena UU 32/2009 merupakan lex specialis terhadap UU lain dalam hal pidana lingkungan. Pakar hukum dari Unpar, Asep Warlan Yusuf, pun telah menjelaskan hal ini di muka persidangan," ungkap Maqdir.
Selain Warlan, beberapa pakar yang dihadirkan sebagai saksi juga mementahkan dakwaan jaksa. Namun JPU mengabaikan semua fakra persidangan dan mengacu pada keterangan Edison yang diragukan kepakarannya.
"Sebagai penegak hukum, jaksa sudah semestinya mengacu kepada perundang-undangan, sehingga harus berkoordinasi dengan KLH sebagai pihak yang berwenang. Jika jaksa lebih percaya kepada keterangan Edison Effendi, ahli yang sarat dengan konflik kepentingan, yang pernah dua kali gagal tender proyek bioremediasi di CPI, pernah mengancam karyawan CPI, pernah berbohong di muka persidangan, justru tindakan jaksa ini melanggar hukum dan layak dipertanyakan alasan sesungguhnya," ungkap Maqdir.
Maqdir menilai, jaksa ngotot ingin membuktikan bahwa penetapan Kukuh sebagai tersangka sudah didasari bukti. Padahal fakta di persidangan menunjukkan bahwa penetapan Kukuh memunculkan banyak kejanggalan.
Penetapan Kukuh sebagai terdakwa, kata Maqdir, juga terasa aneh. Pasalnya, Kukuh bulan orang yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut. Sejak awal Jaksa penyidik tahu bahwa Kukuh bukan team leader bioremediasi, tapi team leader produksi. Namun tak peduli dengan jabatan Kukuh dan tetap menetapkannya sebagai terdakwa.
Keanehan lain, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan Maret 2012. Padahal uji lab yang konon dilakukan Edison Effendi di lab dadakan di kantor Kejagung, baru dilakukan pada bulan Juni 2012. Bahkan perhitungan kerugian negara baru disampaikan BPKP atas permintaan Kejagung pada November 2012.
[ald]
BERITA TERKAIT: