Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Untung Setia Budi mengatakan penanganan Perkara pencurian pulsa atas nama terdakwa NHB Als HB.N yang juga Dirut PT Colibri Network telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Mei 2013.
"Dan sesuai penetapan sidang dari PN Jaksel telah ditetapkan pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2013," kata Untung kepada wartawan, Selasa (11/6).
Untung menjelaskan terdakwa Dirut PT Colibri Network NHB alias HB.N dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 UU No 11/2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 62 jo pasal 10 huruf a dan d UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun jaksa penuntut umum pada perkara ini diketuai oleh jaksa Tatang Sutarna dan beranggotakan jaksa Dede Herdiana, jaksa Eka Kurnia, jaksa Donna Mailova, jaksa Arya Wicaksana, dan jaksa Defid Tri Rizki.
"Sedangkan dua berkas perkara lainnya atas nama tersangka KP (wadir PT Telkomsel) dan tersangka WMH (Dirut PT Mediaplay) masih di penyidik," tambah dia.
[rsn]
BERITA TERKAIT: