Sidang Perdana Perkara Pencurian Pulsa Digelar Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 11 Juni 2013, 15:27 WIB
Sidang Perdana Perkara Pencurian Pulsa Digelar Besok
ilustrasi/ist
rmol news logo Kejaksaan Agung memastikan kasus pencurian pulsa telah masuk ke tingkatan penuntutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Untung Setia Budi mengatakan penanganan Perkara pencurian pulsa atas nama terdakwa NHB Als HB.N yang juga Dirut PT Colibri Network telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal  27 Mei 2013.

"Dan sesuai penetapan sidang dari PN Jaksel telah ditetapkan pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2013," kata Untung kepada wartawan, Selasa (11/6).

Untung menjelaskan terdakwa Dirut PT Colibri Network NHB alias HB.N dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 UU No 11/2008 tentang  ITE jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 62 jo pasal 10 huruf a dan d UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Adapun jaksa penuntut umum pada perkara ini diketuai oleh jaksa Tatang Sutarna dan beranggotakan jaksa Dede Herdiana, jaksa Eka Kurnia, jaksa Donna Mailova, jaksa  Arya Wicaksana, dan jaksa Defid Tri Rizki.

"Sedangkan dua berkas perkara lainnya atas nama tersangka KP (wadir PT Telkomsel) dan tersangka  WMH (Dirut PT Mediaplay) masih di penyidik," tambah dia. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA