"Itu sangat tidak mendasar. Dari aspek legal formal STNK dan BPKB sementara yang dikeluarkan tidak memiliki kekuatan hukum dan melanggar UU Lalulintas," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane (Kamis, 30/5).
Sebab surat sementara yang bersifat darurat itu lahir akibat keceroboh Polri sendiri, dalam hal ini Korlantas.
"Dampak lanjutan dari masih kosongnya material STNK dan BPKB ini adalah kepercayaan publik trhadap Polri akan semakin buruk dan bisnis jual beli kendaraan bermotor akan berkurang sebab publik akan meragukan keberadaan surat sementara tersebut," ungkap Neta.
Polri sudah mengorbankan masyarakat akibat ketidakbecusannya. Karena itu, IPW menyarankan penanganan SSB (SIM-STNK-BPKB-TNKB) sebaiknya diserahkan ke Kementerian Perhubungan saja dan tugas Polri hanya melakukan pengawasan dan penindakan saja.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: