Makanya, ketika terjadi kebakaran pasar, bersamaan dengannya, hilang pula sejarah panjang perjuangan mereka membentuk pasar. Hilang pula hak-hak kesejarahan mereka sebagai pembentuk “nilai ekonomi pasarâ€.
"Mereka yang telah membuat nilai ekonomi pasar menjadi demikian tinggi justru diperlakukan sama dengan pedagang baru manakala terjadi revitalisasi pasar. Disini cerita sedih, miris, ironis, bahkan tragis mendentangkan lonceng kematian," ungkap Ketua Umum DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri (Rabu, 29/5).
Kalaupun ada Peraturan Presiden (Perpres), lanjutnya, hal itu tidak cukup aman sebagai tempat perlindungan. Karena payung itu hanya untuk memayungi pasar modern. Sementara, kalaupun ada Peraturan Daerah (Perda), dia bukan payung untuk menaungi, tapi payung yang justru dipakai untuk menakuti pedagang.
"Maka, ketika ada RUU Perdagangan, harapan kembali terbersit, asa kembali muncul. Tapia apa yang terjadi? Lagi-lagi bukan payung perlindungan yang ingin diciptakan tapi 'payung-payungan' yang sekedar mainan penglipur lara," jelasnya.
"Pasar tradisional (pasar rakyat) hanya sekadar dimasukkan dalam Ruang Lingkup RUU tanpa ada pembahasan apapun terhadapnya. Apakah pedagang pasar masih kuat untuk terus dilukai, dilukai, dan dilukai?"katanya mempertanyakan.
Karena itu, hari ini perwakilan pedagang pasar dari berbagai kota/kabupaten dari beberapa Provinsi, datang dan berkumpul untuk menyatakan sikap Menolak RUU Perdagangan jika pasar tidak diatur di dalamya.
"Tapi jika berkumpulnya pedagang pasar ini mampu mendorong Komisi VI DPR RI untuk memasukkan pasar rakyat sebagai bagian dari RUU Perdagangan, sehingga pedagang pasar mendapatkan payung hukum, maka inilah saatnya pedagang pasar mendapatkan kemerdekaannya, suatu yang seharusnya sudah dirasakan sejak awal kemerdekaan," demikian Abdullah Mansuri.
[zul]
BERITA TERKAIT: