Karena itu, Presiden SBY, pada tanggal 10 Mei lalu, menandatangani Keputusan Presiden 34/2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pasal 1 Perpres ini menegaskan, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan honorarium setiap bulan. Besar honorarium sebagaimana dimaksud, Ketua sebesar Rp 23.750.000,00; Wakil Ketua Rp 22.500.000,00; dan anggota Rp 20.625.000,00.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku diundangkan,†bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 yang diundangkan di Jakarta pada 15 Mei 2013 itu, seperti dilansir situs Seskab.
Jumlah honor yang diterima Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM itu menunjukkan kenaikan yang signifikan. Sebagai contoh, saat ini anggota Komnas HAM menerima honorarium sebesar Rp 12.000.000,00 setiap bulan.
[zul]
BERITA TERKAIT: